|
| |
| 2. Tentang nikah mut"ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat |
| Hadis riwayat Abdullah bin Mas"ud ra., ia berkata: |
| Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Shahih Muslim No.2493) |
| Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata: |
| Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut"ah. (Shahih Muslim No.2494) |
| Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.: |
| Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut"ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih Muslim No.2510) |
| |
| |