|
| |
| 14. Boleh mengggauli istri pada kemaluannya lewat depan atau belakang asal tidak merusak dubur |
| Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata: |
| Orang-orang Yahudi biasa mengatakan bila seorang lelaki menggauli istrinya pada kubulnya (liang kemaluan) dari belakang, maka anak yang terlahir akan juling matanya. Lalu turunlah ayat: Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. (Shahih Muslim No.2592) |
| |
| |
|