Beranda

 
5. Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)
Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)