|
| |
| 6. Hukum penjualan hewan yang ditashriah |
| Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: |
| Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha" kurma. (Shahih Muslim No.2802) |
| |
| |
|