|
| |
| 6. Sebab yang menghalalkan darah seorang muslim |
| Hadis riwayat Abdullah bin Mas"ud ra., ia berkata: |
| Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu di antara tiga perkara ini: Seorang yang telah kawin lalu berzina, seorang yang membunuh jiwa orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah. (Shahih Muslim No.3175) |
| |
| |
|