|
| |
| 11. Prajurit yang membunuh berhak memperoleh rampasan musuh yang dibunuhnya |
| Hadis riwayat Abu Qatadah ra., ia berkata: |
| Kami berangkat bersama Rasulullah saw. dalam perang Hunain. Lalu pasukan Muslimin mengalami kekalahan dalam putaran pertama. Aku melihat seorang lelaki musyrik hampir berhasil membunuh seorang prajurit Islam, maka aku segera membalik diri dan mendekatinya dari arah belakang lalu dengan cepat memenggal urat tengkuknya. Orang itu lalu mendekati dan memelukku sehingga aku dapat mencium bau kematian lalu matilah ia dan aku pun terlepas dari pelukannya. Setelah itu aku segera menyusul Umar bin Khathab, ia bertanya: Apakah yang terjadi dengan orang-orang itu? Aku menjawab: Itu urusan Allah. Tidak lama kemudian semua pasukan telah kembali dan Rasulullah saw. telah mengambil tempat duduk, lalu beliau bersabda: Barang siapa yang berhasil membunuh seorang prajurit musuh dan mempunyai bukti, maka ia berhak memperoleh peralatan perang yang dipakai orang itu. Lalu aku segera berdiri dan berkata: Siapa yang bersedia memberikan kesaksian bagiku? Setelah itu aku pun duduk, lalu bangkit lagi dan bertanya: Siapakah yang bersedia bersaksi untukku? Kemudian aku duduk lagi dan mengulangi pertanyaan untuk ketiga kalinya dan berdiri. Lalu Rasulullah saw. bertanya: Ada apa denganmu, wahai Abu Qatadah? Aku lalu menceritakan kepada beliau peristiwa tadi. Kemudian seorang lelaki dari mereka berkata: Ia benar, wahai Rasulullah! Dan peralatan perang prajurit musuh yang terbunuh itu ada padaku, maka berikanlah dia gantinya sesuai dengan haknya! Abu Bakar Shiddiq lalu berkata: Tidak, demi Allah! Rasulullah saw. tidak akan menyia-nyiakan usaha seorang prajurit Allah yang telah berjuang membela Allah dan Rasul-Nya, lalu beliau memberikan kepadamu harta rampasannya! Rasulullah saw. kemudian bersabda: Abu Bakar benar, maka berikanlah harta itu kepadanya! Lalu orang itu pun menyerahkannya kepadaku. Qatadah berkata: Aku kemudian menjual baju besi itu (hasil rampasan) untuk membeli sebidang kebun buah-buahan di daerah Bani Salamah. Itulah harta yang pertama kali aku miliki selama aku (memeluk) Islam. (Shahih Muslim No.3295) |
| Hadis riwayat Abdurrahman bin Auf ra., ia berkata: |
| Ketika aku tengah berdiri dalam barisan pada hari perang Badar, aku menoleh ke kiri dan ke kanan, ternyata aku diapit oleh dua orang anak muda Ansar yang masih belia. Lalu aku berangan-angan mengharap agar aku berada di tengah prajurit yang lebih kuat dari mereka. Kemudian salah seorang dari mereka mengisyaratkan dengan kedipan mata kepadaku dan bertanya: Wahai paman, apakah kamu mengenali Abu Jahal? Aku menjawab: Ya, tapi apakah urusanmu dengan dia, wahai anak muda? Dia menjawab: Aku diberitahu bahwa ia pernah menghina Rasulullah saw. Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, bila aku melihatnya, maka aku tidak akan melepaskannya sehingga salah seorang di antara kami ada yang mati terlebih dahulu. Aku kagum sekali dengan keberanian anak muda itu. Lalu pemuda yang satu lagi mengedipkan mata juga kepadaku dan mengatakan hal yang serupa. Tidak lama kemudian aku telah melihat Abu Jahal bergerak di tengah-tengah kecamuk perang, lalu aku bertanya: Tidakkah kalian berdua telah melihat musuh yang kalian tanyakan tadi? Lalu mereka berdua segera berlomba-lomba ke arah Abu Jahal, lalu menikam dengan pedang sehingga mereka berdua berhasil membunuhnya. Mereka berdua kemudian balik menemui Rasulullah saw. untuk memberitahukan beliau. Rasulullah saw. lalu bertanya: Siapakah di antara kamu berdua yang telah membunuhnya? Keduanya menjawab: Akulah yang telah membunuhnya! Rasulullah saw. bertanya lagi: Apakah kalian berdua telah membersihkan pedang? Mereka menjawab: Tidak! Rasulullah pun segera memeriksa pedang mereka, lalu bersabda: Kamu berdua telah membunuhnya. Namun Rasulullah saw. memutuskan harta rampasan dari Abu Jahal untuk Mu"adz bin Amru bin Jamuh. Dan dua orang pemuda itu adalah Mu"adz bin Amru bin Jamuh dan Mu"adz bin Afra". (Shahih Muslim No.3296) |
| Hadis riwayat Salamah bin Akwa" ra.: |
| Kami berperang bersama Rasulullah saw. melawan suku Hawazin. Ketika kami sedang menikmati makan siang bersama Rasulullah saw., tiba-tiba datanglah seorang lelaki menunggangi seekor unta merah. Ia pun segera menderumkan untanya, kemudian mencabut tali kulit dari kantongnya untuk menambat unta. Setelah itu ia maju ikut menikmati makan siang bersama orang-orang yang lain. Mulailah lelaki itu melepaskan pandangan, padahal saat itu di antara kami ada yang merasa lelah dan lemas sehabis menunggang dan ada sebagian lain yang berjalan kaki. Tiba-tiba saja lelaki itu keluar berlari ke arah untanya, lalu melepaskan ikatannya kemudian menderumkan dan ia pun duduk di atasnya. Setelah membangkitkan lagi, larilah unta itu dengan cepat membawanya, lalu seorang lelaki lain mengikuti dari belakang dengan menunggang unta abu-abu. Salamah berkata: Aku pun bergegas keluar mengejar sampai berhasil mencapai bagian belakang unta, dan terus maju dan berhasil mengejarnya. Aku menghadangnya dan berhasil menarik tali kekang unta lalu segera menderumkan. Ketika lutut orang tak dikenal itu menyentuh tanah, aku bergegas mencabut pedang dan memenggal kepala orang itu hingga jatuhlah dia. Lalu aku membawa unta itu sambil menaikinya sedangkan bekal dan senjata orang tadi masih di atas. Rasulullah saw. bersama yang lain lalu menyambutku dan bertanya: Siapakah yang membunuh lelaki tak dikenal tadi? Mereka menjawab: Ibnu Akwa". Beliau bersabda lagi: Maka dialah yang berhak atas semua rampasan orang itu. (Shahih Muslim No.3298) |
| |
| |
|