|
| |
| 12. Haram dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga dengan tidak mendapatkan ridhanya |
| Hadis riwayat Ibnu Umar ra.: |
| Rasulullah saw. bersabda: Apabila terdapat tiga orang, maka janganlah dua orang (di antara mereka) berbisik-bisik tanpa menyertakan yang lain. (Shahih Muslim No.4052) |
| Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata: |
| Rasulullah saw. bersabda: Apabila kalian bertiga orang, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa menyertakan seorang yang lain sehingga kamu dapat bergaul dengan manusia, karena dapat membuatnya sedih. (Shahih Muslim No.4053) |
| |
| |